Polisi Gerebek Judi Online di Jateng, Server Kamboja

Ary Wahyu Wibowo
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga yang digerebek. Foto.Ist


PURBALINGGA, iNewsTTU.id--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Jumat (19/8/2022) malam.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka, yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di Kabupaten Purbalingga tersebut. BACA JUGA: 5 Fakta Ayah Wagub Jatim Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Nomor 2 Bikin Merinding

"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Ahmad Luthfi.

Pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network