Perwakilan PT Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rahmadoni, S. Kom saat ditemui penulis belum lama ini mengatakan, PT Jasa Raharja mempunyai tanggung jawab untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban lakalantas tersebut.
PT Jasa Raharja telah melakukan penelusuran terhadap keluarga korban beberapa waktu setelah kecelakaan itu dan telah menentukan anak korban untuk menerima santunan tersebut. Pasalnya, korban telah bercerai dengan suaminya.
Para petugas PT Jasa Raharja disetiap wilayah akan mengetahui peristiwa lakalantas melalui aplikasi JRCare. Aplikasi ini terintegrasi dengan setiap laporan yang disampaikan pihak Polisi Lalu-lintas.
Setiap notifikasi yang masuk ke aplikasi tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh para Petugas PT Jasa Raharja.
Setelah informasi itu terinput ke dalam sistem, para petugas langsung memonitor data tersebut. Apabila ada korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja langsung bergegas ke rumah duka dan meminta pihak keluarga menyiapkan administrasi untuk kemudian diberikan santunan kepada ahli waris.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait