Napsu di Ubun-ubun, Oknum Satpam Ini Pepet dan Remas Bokong Pemotor Wanita

Zulkifli Yunus
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung saat gelar perkara kekerasan seksual berupa rema bokong dengan tersangka M Iqbal di Mapolsek Pelaihari, Jumat (5/8/2022). Foto/iNews TV/Zulkifli Yunus

Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).

“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.

Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network