Kajari TTU Setor uang hasil Sitaan Perkara Korupsi ke Kas Negara 1, 8 Miliar

Sefnat Besie
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, didampingi Kasi pidsus, Andrew Keya dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU, Reza Faundra Afandi, Kasi Intel Kejaksaan, S. Hendrik Tiip dan Staf Bank Mandiri. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)

Sedangkan mengenai barang sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan dan tanah, saat ini sedang dalam penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan, dan bagi yang berminat silahkan menghubungi KPKNL karena terbuka untuk umum,"Tandasnya.

Sebelumnya pada Kamis (16/6/2022), Kejari TTU telah melakukan penyetoran uang senilai Rp1.433.111.814 ke kas negara, sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2020.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network