KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT kembali melakukan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp370.926.707 hasil sitaan sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi.
Robert Jimmy Lambila dalam keterangan persnya mengatakan uang tersebut sebelumnya disita oleh Jaksa Eksekutor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020.
"Kami mengeksekusi Rp370.926.707 dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020 beberapa waktu lalu dan hari ini disetorkan ke Kas Negara."Terang Kejari TTU, Kamis, 07/07/2022.
Dia menambahkan, total keseluruhan uang yang diselamatkan Kejaksaan dari sejumlah perkara tindak pidana Korupsi senilai Rp1.804.038.521.
"Total uang yang disetorkan merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan Inspektorat dan uang yang disita dari rumah bendahara desa."Tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait