Kajari TTU Setor uang hasil Sitaan Perkara Korupsi ke Kas Negara 1, 8 Miliar

Sefnat Besie
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, didampingi Kasi pidsus, Andrew Keya dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU, Reza Faundra Afandi, Kasi Intel Kejaksaan, S. Hendrik Tiip dan Staf Bank Mandiri. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--  Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT kembali melakukan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp370.926.707 hasil sitaan sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi.

Robert Jimmy Lambila dalam keterangan persnya mengatakan uang tersebut sebelumnya disita oleh Jaksa Eksekutor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020.

"Kami mengeksekusi Rp370.926.707 dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020 beberapa waktu lalu dan hari ini disetorkan ke Kas Negara."Terang Kejari TTU, Kamis, 07/07/2022.

Dia menambahkan, total keseluruhan uang yang diselamatkan Kejaksaan dari sejumlah perkara tindak pidana Korupsi senilai Rp1.804.038.521.

"Total uang yang disetorkan merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan Inspektorat dan uang yang disita dari rumah bendahara desa."Tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network