KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Lembaga Advokasi Masyarakat Anti Korupsi (LAKMAS) Nusa Tenggara Timur soroti lambatnya pelaksanaan tender proyek di sejumlah OPD Lingkup Pemda Timor Tengah Utara. Belum selesainya pelaksanaan Tender bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan Proyek pekerjaan Fisik.
Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, SH menjelaskan, Perda APBD TTU tahun anggaran 2022 itu sudah ditetapkan pada bulan Desember 2021, dengan demikian pelaksanaan biaya pembangunan Kabupaten Timor Tengah Utara sudah harus mulai bergerak di bulan Januari 2022.
"Untuk pembiayaan pembangunan belanja pembangunan dengan mekanisme tender, mestinya di bulan Maret paling lambat di bulan April sudah selasai tender, dan pada bulan Mei semua persiapan pelakasnaan projek telah selasai dilakukan dan pada bulan Juni 2022 semua pelaksnaan projek terutama pekerjaan fisik sudah bisa mulai dilaksanakan sehingga kendala alam seperti hujan bisa terhindari."Katanya.
Dijelaskannya, dengan durasi proyek yang rata datanya dengan masa kerja 90 hari kerja sampai 120 hari kerja bisa selesai dikerjakan dan bila terlambat masih ada waktu penyelesaiannya 2 bulan sampai dengan Desember 2022.
"Dengan demikian dana dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus terserap dalam tahun anggaran berjalan tidak dijadikan kambing hitam, tidak bisa dilaksanakan akibat ketidakbecusan dalam perencanaan kerja karena tendernya terlambat."Tandas Viktor.
Vitor juga mempersoalkan, proyek proyek yang sampai dengan Bulan Juni 2022 belum juga selesai tendernya, mesti ada sebuah ketegasan bagi panitia tender dan panitia pelaksana proyek dan pemenang tender untuk menjamin projek yang dikerjakan akan selesai sesuai masa kontrak kerja ditahun berjalan, tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
"Bila itu tidak dilakukan maka harus PHK atas kontraktornya dan memberikan tindakan hukuman disiplin bagi panitia lelang dan panitia proyek serta kuasa pengguna anggarannya karena tidak becus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dan atas panitia dan atau PPK KPA dalam proyek yang terindikasi KKN mesti dilaporkan ke APH untuk penindakan hukumnya."Tandas Viktor Manbait.
Viktor Berharap, pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara dalam menegaskan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dalam pelibatan masyarakat untuk ikut mengawal proses pembangunan di Kabaupten TTU terutama dalam ikut serta mengawal projek proyek pemerintah.
Viktor mengatakan apa yang selama ini dihimbau oleh pemerintah agar masyarakat berperan aktif dalam pembangunan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten TTU untuk tidak mengumumkan secara terbuka ke publik, akan adanya proyek-proyek pembangunan fisik dan non fisik disetiap SKPD di tahun 2022 ini, baik proyek dengan mekanisme tender maupun dengan mekanisme penunjukan langsung itu mulai kapan dilakukan tendernya dan sampai bulan Juni ini bagaimana status tendernya.
Viktor kuatir bila hal ini tidak dilakukan pemda, maka sah-sah saja penilaian publik bahwa tender proyek ditahun 2022 ini memang ada tarik menarik kepentingan karena KKN sehingga sampai dengan bulan Juni 2022 ini proses tendernya belum selesai juga.
"Dan komitmen bupati TTU untuk mencopot Kadis yang tidak becus dalam mengelola proyek di SKPD, mesti dibuktikan bupati TTU ketika sampai dengan 31 Desemebr 2022 proyeknya tidak selesai dikerjakan dan mesti dilakukan perpanjangan kontrak kerja."Harapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait