KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu, di Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sudah naik status ke penyidikan. Sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 700 juta lebih.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara, Iptu. Fernando Oktober saat dikonfirmasi InewsTTU.id mengatakan saat ini sejumlah saksi sedang diperiksa pada unit Tipikor termasuk BS yang merupakan mantan Kepala Desa Fatutasu.
"Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka sekaligus penahanan,"Ungkap Fernando Oktober, di Kefamenanu, Kamis, 23/06/2022
Fernando merincikan, sesuai dengan perhitungan Inspektorat, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Korupsi tersebut sebesar Rp.728 .674.035. (Tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah)
"Modus Operansi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa dengan inisial BS sejak tahun 2015-2020 adalah melakukan pembiayaan Fiktif, ada mark up harga dalam proyek program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa itu,"Terang Ferando.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait