Curi iPhone dan Dijual Berantai Hingga ke Soe, Remaja Ini Diringkus Tim Jatanras
Kamis, 05 November 2026 | 20:12 WIB
Pelaku CRR menjual HP tersebut kepada SB seharga Rp8.750.000.
SB menjual kembali kepada FO seharga Rp9.450.000.
FO menjual lagi kepada RB di Soe seharga Rp10.300.000.
Penyidik telah mengantongi seluruh bukti transaksi transfer penjualan berantai tersebut. Kini pelaku CRR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kupang Kota.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan barang berharga guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.
Editor: Sefnat Besie