Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keterampilan Menembak Diasah, Kapolres TTS Ajak Personel Latihan Bidik Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Anjing di Desa Milli, Dua Pria Diamankan Warga dan Berakhir Damai

Rabu, 04 November 2026 | 06:26 WIB
  • author *Evan
Pencurian Anjing di Desa Milli, Dua Pria Diamankan Warga dan Berakhir Damai
Dua pelaku pencurian Anjing saat mediasi di Polres TTS. (Foto: Istimewa).

SOE, iNewsTTU.id– Polsek Amanatun Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), bergerak cepat menangani laporan dugaan pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di Desa Milli, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkat kesigapan warga dan respons cepat kepolisian, kasus yang melibatkan dua pria tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan pada Minggu (1/11/2026).

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kapolsek Amanatun Utara IPTU Edwin Lalang menjelaskan, laporan diterima pihaknya sekitar pukul 08.00 WITA dari seorang warga berinisial DF.

Pelapor datang ke kantor Polsek Amanatun Utara bersama dua orang terduga pelaku berinisial AT dan AA serta barang bukti.

Petugas piket SPKT kemudian menerima laporan tersebut dan menyerahkannya kepada Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, ketika pelapor menemukan anjing miliknya telah mati di pinggir jalan. Hewan tersebut diduga mati akibat keracunan zat kimia.

Pelapor bersama sejumlah warga kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WITA, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi DH 3464 CM.

Saat salah seorang di antaranya turun untuk mengambil bangkai anjing tersebut, warga yang telah berjaga langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke kantor kepolisian.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor anjing berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi DH 3464 CM.

Namun, sebelum perkara dilanjutkan ke Mapolres TTS, keluarga dari kedua belah pihak mendatangi Polsek Amanatun Utara.

Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah yang dipimpin pihak kepolisian, diketahui bahwa pelapor dan kedua terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang disaksikan aparat kepolisian.

Polsek Amanatun Utara menyambut baik penyelesaian tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepolisian juga memastikan akan terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut