Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keterampilan Menembak Diasah, Kapolres TTS Ajak Personel Latihan Bidik Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Dua Oknum Anggota Polres TTS Diproses Hukum, Diduga Terseret Kasus Transaksi Penerimaan Casis Polri

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:50 WIB
  • author *Evan
Dua Oknum Anggota Polres TTS Diproses Hukum, Diduga Terseret Kasus Transaksi Penerimaan Casis Polri
Kasi Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar. (Foto: istimewa).

SOE, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua oknum anggotanya berinisial OK dan HO tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik dugaan janji kelulusan penerimaan anggota Polri dengan nilai mencapai Rp345 juta yang menyeret kedua anggota tersebut dan menjadi sorotan media online.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasi Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada 20 Oktober 2026.

Menurut Tirta, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 20 Februari 2025. Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS.

“Berdasarkan klarifikasi resmi Polres TTS, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres TTS pada 20 Oktober 2026. Kejadian yang dilaporkan diduga terjadi pada 20 Februari 2025, dan proses hukum saat ini sedang berjalan di Satreskrim Polres TTS,” jelas Tirta.

Selain penanganan melalui proses pidana umum, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres TTS juga telah melakukan penyelidikan internal terhadap kedua anggota tersebut.

Tirta mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan secara profesional dan proses selanjutnya akan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT.

“Selain proses hukum pidana umum, Propam Polres TTS juga telah melaksanakan penyelidikan internal dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum anggota Polri tersebut. Selanjutnya, proses internal akan dilanjutkan oleh Bidang Propam Polda NTT,” tegasnya.

Polres TTS Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Melalui klarifikasi dan hak jawab tersebut, Polres TTS menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.

Polres TTS, lanjut Tirta, berkomitmen menangani perkara sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta masyarakat dan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses penanganan.

Polres TTS berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengacu pada konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan dapat disajikan secara profesional dan berimbang.

Masyarakat Diimbau Tidak Percaya Janji Kelulusan Polri

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres TTS bersama jajarannya kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Menurut Tirta, imbauan tersebut sejalan dengan upaya pencegahan praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Ia juga merujuk pada Surat Telegram Nomor ST/70/IX/DIK 22/2.2/2026 tanggal 28 September 2026 yang disebut berkaitan dengan upaya pencegahan praktik percaloan rekrutmen.

“Kapolres TTS dan jajaran berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji kelulusan penerimaan Polri dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pada akhir keterangannya, Tirta meminta media sebagai mitra strategis kepolisian untuk memuat klarifikasi resmi tersebut secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi itu disampaikan Polres TTS sebagai hak jawab atas informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterlibatan dua anggotanya.

Sementara itu, dugaan terhadap kedua anggota tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut