Lalai Jalankan Tugas, 4 Orang Dipecat dan 15 ASN TTU Dijatuhi Sanksi Indisipliner
Diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi pejabat pelaksana serta penurunan pangkat/jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan:
MHY (DPMPTSP TTU)
MFP, S.Pt (Dinas Peternakan TTU)
I SGK (Dinas PUPR TTU)
AM (Dinas PUPR TTU)
AN (Bagian Ekonomi Setda TTU)
NDC (Dinas PMD TTU)
ST (Bagian Hukum Setda TTU)
YA (Dinas PUPR TTU)
3. Sanksi Sedang: Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Tahun (3 Orang)
TFR, S.Sos (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan TTU)
JAN, SE (Dinas Nakertrans TTU)
MA, S.Sos (Kantor Kecamatan Bikomi Nilulat)
Melalui penjatuhan sanksi ini, Bupati Falen Kebo berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga dan cambuk peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara agar lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya.
Editor: Sefnat Besie