Lalai Jalankan Tugas, 4 Orang Dipecat dan 15 ASN TTU Dijatuhi Sanksi Indisipliner
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus ditegakkan secara tegas.
Sebanyak 15 ASN di lingkungan Pemkab TTU resmi dijatuhi sanksi indisipliner akibat terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Pengumuman pemberian sanksi tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati TTU pada Senin (12/10/2026).
Bupati Falen Kebo mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten TTU.
"Ada 4 orang yang kita berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja lebih dari 100 hari. Kemudian 8 orang lainnya diturunkan dari jabatannya, dan 3 orang mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat," tegas Bupati Falen Kebo kepada wartawan usai apel pagi, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data Pemkab TTU, tingkatan sanksi indisipliner yang dijatuhkan terbagi menjadi tiga kategori:
1. Sanksi Pemberhentian dengan Hormat (4 Orang)
Diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan tugas tanpa keterangan sah lebih dari 100 hari kerja:
HYR (Unit Kerja: BKPSDMD TTU)
DEN (Unit Kerja: Puskesmas Mamsena)
GN (Unit Kerja: Satpol PP TTU)
YDF (Unit Kerja: Kantor Kecamatan Insana Fafinesu)
2. Sanksi Berat: Pembebasan Jabatan & Penurunan Pangkat 12 Bulan (8 Orang)
Diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi pejabat pelaksana serta penurunan pangkat/jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan:
MHY (DPMPTSP TTU)
MFP, S.Pt (Dinas Peternakan TTU)
I SGK (Dinas PUPR TTU)
AM (Dinas PUPR TTU)
AN (Bagian Ekonomi Setda TTU)
NDC (Dinas PMD TTU)
ST (Bagian Hukum Setda TTU)
YA (Dinas PUPR TTU)
3. Sanksi Sedang: Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Tahun (3 Orang)
TFR, S.Sos (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan TTU)
JAN, SE (Dinas Nakertrans TTU)
MA, S.Sos (Kantor Kecamatan Bikomi Nilulat)
Melalui penjatuhan sanksi ini, Bupati Falen Kebo berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga dan cambuk peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara agar lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya.
Editor: Sefnat Besie