Jual Beat Diduga Hasil Curi Rp13,1 Juta ke Showroom, Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi
KUPANG, iNewsTTU.id – Aparat Polsek Kupang Tengah bersama masyarakat menggagalkan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang perempuan berinisial DC asal Kabupaten Belu diamankan warga di sebuah rumah kos milik Daniel Leo di RT 024, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (12/10/2026) dini hari.
Pengamanan terduga pelaku bermula sekitar pukul 02.32 WITA ketika Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albert S. Sina, menerima laporan cepat dari Ketua RT 021 Desa Penfui Timur, Yakomina Tefa, yang meneruskan informasi dari Ketua RT 024, Lukas Libing.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 02.45 WITA, Aipda Albert bersama personel piket SPKT III Polsek Kupang Tengah langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dipadati warga untuk mengamankan DC guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari interogasi awal terhadap korban sekaligus pelapor, Dea Aprilia Adinda Kitu (22), kasus pencurian ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polda NTT dengan Nomor Laporan: B/371/STLLP/X/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 9 Oktober 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari seorang pria berinisial SETB (23) yang diduga bertindak sebagai perantara penjualan motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, SETB diduga telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH xxxx LE milik Octovianus Rohi Haba ke salah satu showroom di kawasan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Aliran Dana Transaksi: Rp10.000.000 ditransfer ke rekening perempuan berinisial FAB, sedangkan sisa uang Rp3.100.000 dipegang oleh SETB (Rp600.000 di antaranya sudah terpakai untuk kebutuhan pribadi).
Diserahkan ke Polda NTT Bersama Barang Bukti
Sekitar pukul 06.30 WITA, tim Polsek Kupang Tengah membawa terduga pelaku DC beserta FAB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan mendalam.
Dalam penyerahan penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (No. Pol DH xxxx LE).
3 unit telepon genggam (HP).
Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp2.500.000.
Sinergi dan respons cepat masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas mengapresiasi tinggi penyelesaian kasus ini. Kepolisian kini terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri alur penjualan kendaraan, serta melengkapi berkas penyidikan guna membongkar tuntas jaringan pencurian tersebut.
Editor: Sefnat Besie