Berkinerja Baik, Ini Data Jumlah ASN yang Diganjar Penghargaan dari Bupati TTU
Berikut lima indikator yang digunakan:
1. Standar Predikat Kinerja (SKP)
ASN yang masuk dalam daftar penerima penghargaan harus secara konsisten memperoleh predikat SKP Baik atau Sangat Baik. ASN dengan predikat di bawah standar tersebut tidak dimasukkan dalam rekapitulasi.
2. Ambang Batas Kehadiran
Kedisiplinan menjadi salah satu syarat utama. ASN harus memiliki nilai kehadiran kumulatif minimal 85 setiap bulan untuk memenuhi kriteria penilaian.
3. Kelengkapan Penilaian Bulanan
ASN wajib memiliki predikat SKP yang tercatat setiap bulan secara berturut-turut selama periode evaluasi Januari hingga Juni 2026. Apabila terdapat satu bulan tanpa predikat SKP, ASN bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan.
4. Sistem Bobot dan Konversi Nilai
Nilai akhir bulanan dihitung menggunakan kombinasi capaian kinerja dan kedisiplinan, dengan bobot 60 persen untuk nilai SKP dan 40 persen untuk nilai kehadiran.
5. Konversi Predikat SKP
Predikat SKP dikonversi menjadi angka sebelum dikalikan dengan bobot penilaian. Predikat Baik diberikan nilai 100, sedangkan predikat Sangat Baik bernilai 150.
“Inilah beberapa indikator yang digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan bagi 538 ASN di Kabupaten TTU,” pungkas Ireneus.
Melalui pemberian penghargaan tersebut, Pemkab TTU berharap budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik semakin meningkat.
Pemerintah daerah juga mendorong seluruh ASN untuk terus memperbaiki kinerja agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan serta memiliki kesempatan pengembangan karier berdasarkan prestasi kerja.
Editor: Sefnat Besie