Banding Perkara Pengadaan Vaksin Diputus, PT Kupang Kuatkan Putusan PN Kefamenanu
KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu dalam perkara perdata antara Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT. CML selaku Penggugat/Pembanding melawan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) cq. Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Upaya hukum PT CML Metro Medika dalam perkara gugatan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi senilai sekitar Rp4,2 miliar kembali kandas.
Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut kabur atau obscuur libel.
Putusan perkara perdata Nomor 142/PDT/2026/PT KPG tersebut dibacakan Majelis Hakim Tingkat Banding PT Kupang pada 30 September 2026.
Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Lucius Sunarno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. dan Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada PN Kefamenanu yang sebelumnya mengabulkan eksepsi para tergugat terkait gugatan yang dinilai kabur atau obscuur libel.
Sebelumnya, PN Kefamenanu melalui Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 telah mengabulkan eksepsi tersebut.
Dalam memori bandingnya, pihak Pembanding mengajukan dua alasan keberatan.
Pertama, mendalilkan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua, Pembanding menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti P-1 yang disebut sebagai indikasi adanya persetujuan serta bukti P-2 yang menunjukkan adanya hubungan hukum konkret terkait vaksin Gardasil.
Terhadap keberatan pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan PN Kefamenanu.
Majelis menjelaskan bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2022, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang berasal dari hubungan hukum yang sama.
Namun, persoalan dalam perkara tersebut menurut majelis bukan semata-mata pada penggabungan kedua dasar gugatan, melainkan pada tidak jelasnya uraian mengenai hubungan hukum yang menjadi sumber lahirnya hak Penggugat dan kewajiban para Tergugat.
Kondisi tersebut dinilai membuat gugatan tidak memberikan gambaran secara utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari suatu kesepakatan tertentu, perbuatan melawan hukum, atau konstruksi hukum lainnya.
Sementara terhadap alasan keberatan kedua mengenai bukti P-1 dan P-2, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat karena pemeriksaan saat itu masih berada pada tahap eksepsi dan belum memasuki pokok perkara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan seluruh pertimbangan PN Kefamenanu sudah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pertimbangan dalam memutus perkara banding.
Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, Advokat Jeremias F. Bani, S.H., menyambut baik putusan tersebut.
"Sebagai Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, kami mengapresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Tinggi Kupang yang telah memeriksa perkara ini secara cermat," ujar Jeremias.
Menurutnya, penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 oleh majelis hakim tidak keliru dan telah sesuai dengan petunjuk teknis serta asas hukum yang berlaku.
Ia juga menilai keputusan majelis untuk tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara setelah eksepsi mengenai cacat formil dikabulkan merupakan bagian dari prosedur hukum acara perdata.
"Kami sangat memahami jika pihak Pembanding memiliki sudut pandang yang berbeda dan kami menghormati hak hukum mereka," katanya.
Sementara itu, Advokat Mario Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses peradilan.
"Ketika eksepsi dikabulkan karena adanya cacat formil, keputusan untuk tidak menyentuh pokok perkara bukanlah bentuk pengabaian, melainkan penghormatan terhadap asas hukum acara perdata," ujar Mario.
Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilalui bersama dengan pihak Pembanding.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam menguji kebenaran. Namun, dari kacamata hukum acara perdata, Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara objektif, proporsional dan profesional," katanya.
Amar Putusan
Dalam amar Putusan Perkara Nomor 142/PDT/2026/PT KPG, Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 yang dimohonkan banding.
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Dengan putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat berharap perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor: Sefnat Besie