Beda Versi Proyek Dapur Bergizi TTU: Pelapor Minta Diusut Utuh, Terlapor Pertahankan SP2HP Polres
KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar perkara khusus untuk menguji kembali penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Gelar perkara tersebut digelar pada Senin (28/9/2026) dan dihadiri unsur Ditreskrimum, Itwasda, Bidkum dan Propam Polda NTT serta jajaran Polres TTU.
Pelapor Petrus Sole Ratrigis sedangkan terlapor Kristoforus Haki dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Perkara ini sebelumnya ditangani Polres TTU. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menyampaikan bahwa dari hasil penanganan perkara tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Petrus kemudian mengajukan keberatan dan meminta dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTT.
Menurut pihak Petrus, kesimpulan tersebut belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan para saksi, alat bukti, maupun keterangan pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum Petrus, Victor Emanuel Manbait, mengatakan pihaknya meminta penyidik melihat perkara tersebut secara utuh, mulai dari permintaan pekerjaan, proses perencanaan, pembangunan, penggunaan dana pribadi hingga penggunaan hasil pekerjaan.
“Tidak adanya kontrak tertulis tidak dengan sendirinya menghapus fakta apabila pekerjaan memang diperintahkan, dikerjakan, diterima, dan digunakan,” kata Victor, Rabu (30/9/2026).
Klaim Pekerjaan 11 Dapur MBG
Menurut Petrus, persoalan tersebut bermula ketika dirinya diminta membantu menyiapkan perencanaan pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Ia mengaku mengerjakan sejumlah kebutuhan teknis, mulai dari survei lokasi, desain dan layout, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal, pengusulan titik dapur melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pendampingan pembangunan.
Pihak Petrus menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan 11 lokasi, yakni Maubesi, Sasi, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Benpasi dan Sekretariat Tem Neno.
Namun, menurut pihak pelapor, tidak terdapat kontrak tertulis yang secara khusus mengangkat Petrus sebagai perencana untuk 11 dapur tersebut.
Karena itu, kuasa hukum Petrus meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keberadaan kontrak, tetapi juga memeriksa komunikasi WhatsApp, instruksi, dokumen perencanaan, foto, video, saksi serta hasil pekerjaan yang disebut telah digunakan.
Klaim Pengeluaran Rp126 Juta
Dalam gelar perkara, Petrus juga menyampaikan bahwa atas permintaan dan persetujuan Kristoforus Haki, dirinya mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp126 juta lebih untuk kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi.
Menurut pihak Petrus, bukti pengeluaran tersebut telah diserahkan dalam proses penanganan perkara.
Pihak pelapor juga menyebut Haki pernah menyatakan akan mengganti biaya tersebut. Namun, hingga gelar perkara digelar, penggantian yang dimaksud disebut belum terealisasi.
Petrus sebelumnya juga melakukan penagihan dan melayangkan dua somasi pada November 2025.
Di sisi lain, terdapat sejumlah transaksi yang menurut pihak pelapor perlu dijelaskan, di antaranya pembayaran Rp10 juta pada 28 Juli 2025 dengan keterangan “cicilan biaya pembangunan” serta pembayaran Rp16 juta pada 27 Agustus 2025 dengan keterangan “Pak PIC Ari Ratrigis”.
Selain itu, terdapat pembayaran Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan pekerjaan Petrus.
Pihak Petrus meminta seluruh transaksi tersebut diperiksa bersama bukti lain untuk mengetahui konteks dan dasar pembayarannya.
Minta Tiga Dapur Diperiksa Langsung
Pihak pelapor juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap tiga lokasi, yakni Dapur MBG Maubesi, Susulaku dan Bijeli.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan bangunan fisik yang telah berdiri.
Hal yang hendak diketahui antara lain apakah layout, pembagian ruangan dan elemen teknis bangunan sesuai dengan desain yang disebut dibuat Petrus.
Selain itu, pihak pelapor meminta penyidik menelusuri siapa yang membangun, siapa yang mengawasi dan siapa yang memberikan instruksi pembangunan.
Pihak Petrus juga meminta dokumen pengajuan Dapur MBG kepada BGN ditelusuri, termasuk pihak yang mengunggah proposal, dokumen yang digunakan serta apakah desain, layout, DED dan RAB yang diklaim dibuat Petrus menjadi bagian dari pengajuan tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum Kristoforus Haki
Sementara itu, kuasa hukum Kristoforus Haki, Egiardus Bana, menyatakan pihaknya sejak awal meyakini persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Egiardus, hubungan antara Haki dan Petrus merupakan hubungan privat yang berkaitan dengan pekerjaan dan pembayaran, sehingga jika masih terdapat persoalan di antara kedua pihak, penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme hukum perdata.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Kristoforus Haki sudah sangat meyakini bahwa laporan yang disampaikan Pak Petrus Ratrigis bersama kuasa hukumnya itu bukan merupakan tindak pidana, tetapi lebih tepat masuk dalam ranah perdata,” kata Egiardus dalam keterangannya.
Egiardus juga menyatakan pihaknya menghormati hasil penanganan Polres TTU yang sebelumnya menyampaikan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Menurut dia, tidak semua persoalan atau perselisihan otomatis merupakan peristiwa pidana. Harus dibedakan antara persoalan pidana, administrasi dan perdata.
Ia menegaskan, pihak Haki tidak pernah menggunakan kebohongan atau tipu muslihat dalam hubungan hukum dengan Petrus.
“Tidal ada unsur penipuan dalam hubungan tersebut, karna tidak dilandasi dengan adanya niat jahat/ mens rea, “ujarnya.
Gelar Perkara Bukan Vonis
Perkara ini kini kembali menjadi perhatian setelah adanya permintaan pemeriksaan ulang dari pihak Petrus.
Gelar perkara khusus bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali fakta, keterangan dan bukti yang dipersoalkan para pihak.
Di satu sisi, Petrus meminta penyidik menelusuri rangkaian pekerjaan, dokumen, penggunaan dana pribadi, pembayaran serta bangunan fisik yang telah berdiri.
Di sisi lain, pihak Kristoforus Haki berpandangan persoalan tersebut merupakan hubungan perdata dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Selanjutnya, penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Editor: Sefnat Besie