Polda NTT Periksa Dua Ahli Kemenhub Dalami Administrasi Pelayaran KLM Putri Sakinah
"Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berlaku," tutupnya.
Kasus ini sebelumnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal wisata KLM. Putri Sakinah yang terjadi di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, Kamis (8/1/2026) siang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah," jelas Kabidhumas.
Adapun tersangka yang ditetapkan yakni Nahkoda kapal berinisial L (56), dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M (23), yang diduga lalai hingga terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Editor : Sefnat Besie