Polda NTT Periksa Dua Ahli Kemenhub Dalami Administrasi Pelayaran KLM Putri Sakinah
Kupang, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus mendalami aspek administrasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memeriksa dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua ahli dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memperoleh penjelasan komprehensif terkait mekanisme penerbitan dokumen pelayaran dan pengawasan keselamatan kapal.
"Ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Henry, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, data awak kapal dan penumpang diinput secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran.
Penyidik juga mendalami aspek pengawasan terhadap kelaiklautan kapal. Berdasarkan keterangan ahli, pemeriksaan kelayakan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
"Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan berkala telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Henry.
Keterangan kedua ahli juga menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Henry menjelaskan, seluruh proses administrasi pelayaran saat ini telah dilakukan secara digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Permohonan penerbitan SPB diajukan melalui Sistem Inaportnet, sedangkan permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL).
Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dalam perkara tersebut dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
"Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berlaku," tutupnya.
Kasus ini sebelumnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal wisata KLM. Putri Sakinah yang terjadi di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, Kamis (8/1/2026) siang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah," jelas Kabidhumas.
Adapun tersangka yang ditetapkan yakni Nahkoda kapal berinisial L (56), dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M (23), yang diduga lalai hingga terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Editor : Sefnat Besie