get app
inews
Aa Text
Read Next : 22 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami Warga TTS

Polres TTS Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:19 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek. (Foto: Istimewa).


“Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.

Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut