3 Korban Pengeroyokan Brutal di Fafinesu B Tolak Damai, Minta Proses Hukum Terus Berjalan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tiga korban pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan menolak upaya damai dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat ditemui di Kota Kefamenanu, Sabtu (6/6/2026), para korban mengaku hingga kini masih mengalami berbagai gangguan kesehatan akibat luka berat yang mereka alami dalam peristiwa tersebut.
Salah satu korban, Reginaldus Taku Tonbesi, mengatakan dirinya mengalami patah tulang rusuk sebanyak tiga bagian, yakni dua rusuk di sebelah kanan dan satu rusuk di sebelah kiri.
"Meski kami sudah keluar dari rumah sakit, kondisi kesehatan kami belum pulih sepenuhnya. Kami masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter di Kupang," ujarnya.
Selain harus menjalani perawatan lanjutan, para korban juga dihadapkan pada beban biaya pengobatan yang cukup besar. Menurut Reginaldus, pihak rumah sakit masih menagihkan biaya perawatan bagi dua korban lainnya yang nilainya mencapai Rp31 juta hingga Rp32 juta, sementara satu korban lainnya sekitar Rp1 juta.
Akibat kondisi fisik yang belum pulih, ketiga korban juga belum dapat kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Korban lainnya, Petrus Saet, mengaku masih menjalani pemulihan pascaoperasi pada bagian belakang kepala. Ia juga mengalami gangguan penglihatan berupa pandangan kabur akibat luka yang dideritanya saat kejadian.
Sementara itu, Yohanes Kefi mengalami kehilangan empat gigi akibat penganiayaan yang dialaminya.
Para korban menegaskan tidak lagi membuka ruang perdamaian dengan para pelaku.
"Kami sudah menutup pintu maaf bagi para pelaku. Kami menolak damai karena apa yang kami alami saat itu sangat menyakitkan, baik secara fisik maupun sosial," kata Reginaldus.
Pendamping hukum para korban, Mario Kebo, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara yang kini ditangani Satreskrim Polres TTU.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Saat ini polisi juga masih menunggu keterangan dari para korban. Awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa, namun karena para korban harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Kupang, maka pemeriksaan dijadwalkan kembali pada hari Kamis," jelas Mario.
Ia menyebut ketiga korban saat ini masih menjalani rawat jalan dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.
Mario berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus itu.
"Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan menegakkan keadilan sehingga memberikan kepuasan bagi para korban serta masyarakat yang menaruh perhatian terhadap kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Polres TTU telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus pengeroyokan tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Fafinesu B yang disebut-sebut turut terkait dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya diberitakan Tiga orang korban ini dikeroyok diikat dan diseret oleh warga Fafinesu B, mereka dituduh melakukan pencurian barang Pusaka di rumah adat, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang dituduhkan kepada mereka.
Tiga warga tersebut mengaku dikeroyok saat mereka pulang mencari madu di hutan.
Editor : Sefnat Besie