Hakim Vonis Kakek Pemerkosa Lima Anak di TTU 18 Tahun Penjara
Namun hingga batas waktu pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan restitusi belum diajukan sehingga tidak diputuskan bersama dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hakim menegaskan para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang tua korban kepada Polres TTU pada 16 Januari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya terungkap pada 15 Januari 2026.
Kelima korban diketahui berusia 5, 7, 8, 9, dan 12 tahun. Mereka diduga mengalami kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat TTU karena melibatkan anak-anak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban.
Editor : Sefnat Besie