Hakim Vonis Kakek Pemerkosa Lima Anak di TTU 18 Tahun Penjara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada seorang pria lanjut usia berinisial YN (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) KUHP.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda kategori VII sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim yang terdiri dari Randi E. Romadhon, S.H., Muhammad A. Sadewo, S.H., dan Marya M. Teuf, S.H., dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban serta keluarganya.
Hakim juga menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga sendiri, sehingga menjadi hal yang memberatkan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi.
Namun hingga batas waktu pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan restitusi belum diajukan sehingga tidak diputuskan bersama dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hakim menegaskan para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang tua korban kepada Polres TTU pada 16 Januari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya terungkap pada 15 Januari 2026.
Kelima korban diketahui berusia 5, 7, 8, 9, dan 12 tahun. Mereka diduga mengalami kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat TTU karena melibatkan anak-anak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban.
Editor : Sefnat Besie