get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Hunian Warga Binaan Rutan Kefamenanu Disidak, Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar

Hakim Vonis Kakek Pemerkosa Lima Anak di TTU 18 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:02 WIB
header img
Sidang kakek cabul di PN Kefamenanu dalam perkara pencabulan. (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada seorang pria lanjut usia berinisial YN (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) KUHP.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda kategori VII sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Majelis hakim yang terdiri dari Randi E. Romadhon, S.H., Muhammad A. Sadewo, S.H., dan Marya M. Teuf, S.H., dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban serta keluarganya.

Hakim juga menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga sendiri, sehingga menjadi hal yang memberatkan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut