Kantongi Bukti Permulaan, Kasus Penganiayaan Guru Naik Status ke Penyidikan
Naiknya status perkara tersebut menandakan bahwa kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Edmundus Lopo.
Meski demikian, Wakapolres TTU Kompol Sudirman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Ia menyarankan agar kedua belah pihak yang bertikai tetap diberikan ruang komunikasi dan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Pendekatan restorative justice tetap menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara, dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan korban dianiaya oleh Yuven Kolo cs di Ponu saat korban berada di sebuah acara keluarga, tak terima dikeroyok hingga kepala berdarah, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres TTU.
Editor : Sefnat Besie