Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:56 WIB
Usai menghabisi para korban, tersangka sempat kembali masuk ke rumah sambil membawa parang sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Editor : Sefnat Besie