get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Hunian Warga Binaan Rutan Kefamenanu Disidak, Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar

Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:56 WIB
header img
Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande, pria asal Kabupaten TTU NTT yang menghabisi 3 orang seakaligus. Foto: Ist

Usai menghabisi para korban, tersangka sempat kembali masuk ke rumah sambil membawa parang sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut