get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Hunian Warga Binaan Rutan Kefamenanu Disidak, Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar

Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:56 WIB
header img
Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande, pria asal Kabupaten TTU NTT yang menghabisi 3 orang seakaligus. Foto: Ist

Ia menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian. Peristiwa berdarah itu terjadi di Usapitoko pada 13 Oktober 2025.

Saat itu, tersangka baru pulang dari rumah duka sebelum terlibat cekcok dengan istrinya, Emiliana Oetpah. Pertengkaran dipicu persoalan pesanan air yang belum tiba hingga berujung emosi.

Dalam kondisi marah, tersangka mengambil parang yang terselip di dinding dapur lalu menebas istrinya berulang kali hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengejar anak kandungnya, Lusiana Kuabib, yang berusaha melindungi ibunya. Korban ditebas menggunakan parang hingga mengalami luka parah.

Tersangka kemudian menyerang adik iparnya, Kristina Noo Wawa, hingga tewas di lokasi kejadian. Aksi brutal itu berlanjut terhadap korban lainnya, Bernadetha Kuabib, yang juga dibacok berkali-kali hingga meninggal dunia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut