Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande, pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang terbukti membunuh istri, anak kandung, dan adik iparnya dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Putusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, SH, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangannya, Bastanta menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2026/PN Kfm tanggal 11 Februari 2026 menyatakan terdakwa Landelinus Kuabib alias Lande terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, perampasan nyawa orang lain, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Bastanta.
Ia menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian. Peristiwa berdarah itu terjadi di Usapitoko pada 13 Oktober 2025.
Saat itu, tersangka baru pulang dari rumah duka sebelum terlibat cekcok dengan istrinya, Emiliana Oetpah. Pertengkaran dipicu persoalan pesanan air yang belum tiba hingga berujung emosi.
Dalam kondisi marah, tersangka mengambil parang yang terselip di dinding dapur lalu menebas istrinya berulang kali hingga tewas.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengejar anak kandungnya, Lusiana Kuabib, yang berusaha melindungi ibunya. Korban ditebas menggunakan parang hingga mengalami luka parah.
Tersangka kemudian menyerang adik iparnya, Kristina Noo Wawa, hingga tewas di lokasi kejadian. Aksi brutal itu berlanjut terhadap korban lainnya, Bernadetha Kuabib, yang juga dibacok berkali-kali hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi para korban, tersangka sempat kembali masuk ke rumah sambil membawa parang sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Editor : Sefnat Besie