get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar

Guru Swasta Lulus P3K, Sekolah di TTU Terancam Kekurangan Tenaga Pengajar Jelang Ujian

Senin, 04 Mei 2026 | 07:23 WIB
header img
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo.( Foto iNewsTTU.id/Sefnat)

“Setelah lulus P3K, sekolah yang awal di swasta ini otomatis dia harus tinggalkan. Karena kalau dia ASN dia tidak bisa mengajar di swasta, karena dia dibiayai pakai APBD dan APBN,” jelas Bupati Yosep, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, para guru yang lulus P3K wajib melaksanakan penugasan awal sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri.

“Sehingga dia harus pindah, tetapi nanti setelah setahun bisa kita balik. Karena pengangkatan pertama sesuai aturan BKN itu, apabila dia tidak melakukan itu sama dengan dia mengundurkan diri. Mau tidak mau dia harus melaksanakan dulu,” ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut