Tuduh Jaksa Terima Rp300 Juta Advokat NTT Dilaporkan ke Polisi
Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum, Bildad Thonak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap jalannya persidangan dan tidak menemukan adanya fakta yang mendukung pernyataan tersebut.
“Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, tidak pernah terungkap adanya aliran uang. Tiba-tiba muncul dalam pledoi, ini yang kami pertanyakan,” kata Bildad.
Ia menilai, isi pledoi tersebut justru melampaui fakta hukum yang terungkap di persidangan dan berpotensi sebagai fitnah. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Francisco Bessi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Laporan kami sudah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Selain aspek hukum, para pelapor juga menyoroti etika profesi advokat. Mereka menegaskan bahwa setiap pernyataan dalam proses hukum seharusnya didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Profesi advokat adalah profesi mulia. Tidak boleh digunakan untuk menyerang pihak lain tanpa dasar yang jelas,” tegas Bildad.
Mereka juga mempertanyakan mengapa dugaan aliran uang tersebut tidak pernah diungkap sejak tahap penyidikan hingga persidangan, namun baru muncul dalam pledoi.
“Kalau memang benar ada, seharusnya disampaikan sejak awal dalam proses hukum, bukan tiba-tiba dimunculkan dalam pembelaan,” ujarnya.
Laporan ini sendiri mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP baru terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring proses penyelidikan yang kini ditangani oleh Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie