Polisi Rampungkan Berkas, Kasus Perempuan Gigit Pipi Bergulir ke Kejaksaan TTU
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.
Tersangka yang diserahkan yakni FU alias FRIDA alias RE.
Ia diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana laporan polisi yang dibuat korban pada 13 Oktober 2025. Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung.
“Perkara sudah P-21, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat proses penyerahan, tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 13 April 2025, di halaman rumah milik Alexander Meni Alupan, di wilayah Upfaon, RT/RW 008/004, Desa Upfaon, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dengan korban, Fransiska Manbait alias Siska. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menggigit pipi korban bagian kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkap Aipda Akmal.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie