Warga Perbatasan Terseret Kasus Penimbunan BBM, Polisi Gandeng Perindag Dalami Volume Barang Bukti
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret seorang warga perbatasan berinisial BE terus bergulir. Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT kini memasuki tahap pendalaman dengan melakukan pengukuran terhadap barang bukti.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menjelaskan, pengukuran tersebut dilakukan oleh tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten TTU berdasarkan permintaan resmi dari penyidik Satreskrim.
“Tim dari Perindag hadir berdasarkan surat permohonan bantuan pengukuran barang bukti dari Satreskrim Polres TTU,” ujar Aipda Akmal.
Tim yang berjumlah enam orang tersebut dipimpin oleh perwakilan Dinas Perindag TTU, yakni Sebastianus Tout Falo, bersama anggota Yeremias Atamabi, S.IP, Maria Lindung, A.Md, Demetriana Maria Sijao, S.Mat, Raja Christian Ritonga, A.Md, dan Magdalena Astryani Dare.
Pengukuran dilakukan dengan pendampingan langsung dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres TTU. Barang bukti yang diukur merupakan BBM yang diduga ditimbun dalam kasus yang terjadi di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU pada tahun 2025.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres TTU pada 19 Desember 2025.
“Barang bukti yang diukur berjumlah 16 jerigen, terdiri dari 12 jerigen BBM jenis solar dan 4 jerigen jenis Pertalite,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara pasti jumlah volume BBM dalam jerigen tersebut karena masih menunggu hasil resmi yang dituangkan dalam berita acara.
“Nanti setelah berita acara diterbitkan, baru bisa diketahui secara pasti jumlahnya,” tambah Akmal.
Ia menegaskan, pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang saat ini telah berada pada tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli dan pemilik barang bukti.
Selain itu, keterangan ahli juga melibatkan pihak dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan yang rawan terhadap praktik distribusi ilegal BBM.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie