get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemetaan Kemampuan Siswa, 4.928 Pelajar SMP dan MTs di TTU Ikuti Tes Kompetensi Akademik

Yuven Kolo Belum Kapok Juga! Usai Aniaya Guru Giliran Rumah Warga Diacak-acak ​​​​​​​

Kamis, 23 April 2026 | 19:32 WIB
header img
Warga Kaubele polisikan Yuven Kolo preman kampung atas dugaan pengrusakan rumah di Kaubele. Foto istimewa

Laporan tersebut diterima di SPKT Polres TTU dengan nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT. Selanjutnya, Gaspar telah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yuven Kolo diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengrusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sebelumnya, Yuven Kolo juga dilaporkan oleh seorang guru bernama Edmundus Lopo atas dugaan tindak pidana penganiayaan dalam peristiwa yang sama.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menjelaskan, laporan Edmundus tercatat dengan nomor LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut