Yuven Kolo Belum Kapok Juga! Usai Aniaya Guru Giliran Rumah Warga Diacak-acak
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penyerangan dan pengeroyokan yang melibatkan Yuven Kolo terus bergulir. Setelah dilaporkan oleh Edmundus Lopo, seorang guru sebagai korban penganiayaan, kini pemilik rumah tempat kejadian turut melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Pemilik rumah, Gaspar Tnesi Naet, resmi membuat laporan polisi pada Kamis (23/4/2026), setelah rumahnya diduga diserang oleh Yuven Kolo bersama sejumlah rekannya saat berlangsung acara adat di Oemasi, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu.
Dalam laporannya, Gaspar menyebut aksi tersebut tidak hanya menyebabkan korban luka-luka, tetapi juga merusak sejumlah perabot rumah tangga miliknya serta mengganggu jalannya acara adat keluarga.
Laporan tersebut diterima di SPKT Polres TTU dengan nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT. Selanjutnya, Gaspar telah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yuven Kolo diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengrusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya, Yuven Kolo juga dilaporkan oleh seorang guru bernama Edmundus Lopo atas dugaan tindak pidana penganiayaan dalam peristiwa yang sama.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menjelaskan, laporan Edmundus tercatat dengan nomor LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.
“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, saat berlangsung acara adat,” jelas Aipda Akmal.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya menghadiri acara adat “masuk minta” di rumah Gaspar Naet.
Saat acara makan berlangsung, Yuven Kolo bersama rombongan datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan terhadap warga yang berada di lokasi.
Dalam kejadian tersebut, korban sempat terlibat tarik-menarik kursi dengan terlapor.
Namun situasi kemudian memanas setelah terlapor diduga memukul korban menggunakan kursi dan melempar gelas ke arah kepala korban.
Saat ini, kedua laporan tersebut tengah ditangani oleh Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie