Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Pemda TTU Bakal Hapus Penggunaan Mobil Dinas
Sebagai pengganti, pemerintah akan memberikan tunjangan operasional kendaraan kepada pejabat dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan.
Sekretaris daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp10 juta per bulan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Rp7 juta, kepala bagian Rp6 juta, dan camat Rp4 juta.
Bupati Yosep menegaskan, skema ini memberi keleluasaan bagi pejabat untuk mengatur sendiri kendaraan operasionalnya, termasuk jika ingin membeli kendaraan dengan sistem cicilan.
“Kalau dia mau beli mobil, dia sudah tahu kemampuan cicilannya. Jangan sampai justru memberatkan setiap hari,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan langkah antisipatif menghadapi kondisi global, terutama ketidakstabilan geopolitik yang berdampak pada pasokan energi dan harga BBM.
Editor : Sefnat Besie