Biadab! Pemuda Mabuk di Kupang Perkosa Gadis Disabilitas hingga Pendarahan Hebat
Kasus perkosaan penyandang disabilitas ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmennya dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” katanya.
Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus pemerkosaan disabilitas di Kupang ini. Pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta