Biadab! Pemuda Mabuk di Kupang Perkosa Gadis Disabilitas hingga Pendarahan Hebat
KUPANG, iNewsTTU.id - Warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang, digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial JDAL (21). Terduga pelaku, seorang pemuda berinisial AS (20), berhasil diamankan oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat petugas yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi tiba di lokasi kejadian, situasi terpantau sempat memanas. Sejumlah warga yang tersulut emosi sempat melakukan aksi main hakim sendiri terhadap AS sebelum akhirnya dilerai dan dibawa oleh petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, polisi segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga keselamatan semua pihak di lokasi.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Saat diamankan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kasus perkosaan penyandang disabilitas ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmennya dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” katanya.
Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus pemerkosaan disabilitas di Kupang ini. Pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta