get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sadis! Pria di TTS Ikat Leher dan Pukuli 3 Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:31 WIB
header img
Kasatreskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto: iNewsTTU.id/Evan).

"Penganiayaan bermula saat pelaku sedang berdoa dan mendengar ketiga korban ribut. Merasa terganggu, pelaku JA emosi dan langsung menganiaya anak-anaknya," ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana, saat dikonfirmasi media, Sabtu, 28/3/2026.

Korban Sempat Diikat Tali Rafia

Tindakan JA tergolong sadis. Selain memukul hingga babak belur, pelaku dikabarkan sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia.

Aksi kejam ini akhirnya terhenti setelah kakek korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, aparat kepolisian segera bergerak cepat mengamankan pelaku guna menghindari amuk massa sekaligus menyelamatkan para korban.

Ancaman Penjara 3,5 Tahun

Saat ini, tersangka JA telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan serius Satuan Reskrim Polres TTS, sementara kondisi psikologis ketiga anak korban tengah dipantau untuk mendapatkan pendampingan trauma healing.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut