get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Rudapaksa 5 Anak, Polres TTU Periksa 8 Saksi, Kasusnya Masuk Tahap I

Kasus Rudapaksa Anak di Hotel Setia Atambua, Publik Soroti Satu Tersangka Tak Ditahan

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08 WIB
header img
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. Foto istimewa

BELU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan perkosaan anak yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, menuai sorotan publik. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Belu, dua orang telah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan dengan alasan menjalani pengobatan.

Tiga tersangka itu berinisial RM, RS, dan PK.

Kondisi tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul anggapan di luar bahwa kasus persetubuhan terhadap anak tersebut tidak dapat dipidana karena dianggap “suka sama suka”.

Menanggapi hal itu, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa hubungan seksual di luar perkawinan tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru mengatur tentang perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Dalam ketentuan tersebut, hubungan badan di luar nikah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Namun, aturan tersebut merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang belum menikah.

Meski demikian, Viktor menekankan bahwa untuk korban yang masih berusia anak, ketentuan hukum yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk korban usia anak, tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Undang-Undang tersebut secara jelas melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, sekalipun dilakukan atas dasar persetujuan. Pelaku yang membujuk, menipu, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain aspek hukum, Viktor juga mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan secara terbuka alasan tidak ditahannya satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Perlu disampaikan secara transparan kepada publik, bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan, apakah membutuhkan perawatan khusus, dan sampai kapan masa pengobatan itu berlangsung. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi dalam satu rangkaian waktu terhadap korban yang sama.

Ia juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Belu dan pihak terkait untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya di tempat-tempat hiburan malam, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait durasi pengobatan tersangka yang belum ditahan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut