get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Tahun SPPG Kefamenanu Selatan, Dari Cemoohan Menuju Harapan Generasi Emas

Anggota DPRD Kupang Didakwa KDRT, Istri Akui Bertahan Demi Anak

Senin, 02 Maret 2026 | 17:09 WIB
header img
Sidang KDRT Anggota DPRD Kota Kupang, Senin (02/03/2026). Foto: iNewsTTU.id/Eman Suni.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (2/3/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto, dan Olinviarin Taopan. Agenda sidang menghadirkan dua saksi korban, yakni anak terdakwa dan istrinya, Faryy Anggi Widodo.

Agenda pertama digelar secara tertutup dengan menghadirkan saksi anak. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, anak terdakwa mengaku tidak pernah dijemput atau diperhatikan oleh ayahnya.

“Bapa Mokris mengambil rumah kami,” ungkap saksi anak dalam persidangan tertutup tersebut.

Keterangan itu mempertegas dugaan bahwa terdakwa tidak pernah memperdulikan keberadaan dan kebutuhan anaknya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Faryy Anggi Widodo. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Anggi membeberkan kondisi rumah tangganya sejak terdakwa meninggalkan rumah.

Ia mengaku, sejak berpisah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah rutin untuk dirinya maupun anak-anak.


“Setelah keluar dari rumah, terdakwa tidak pernah mengirim uang,” ujarnya tegas.

Anggi menyebut, transfer tertinggi yang pernah diterimanya hanya sebesar Rp2 juta. Itupun, kata dia, baru dikirim setelah dirinya melaporkan terdakwa ke Polda NTT.

Menurutnya, sebelum laporan itu dibuat, tidak ada perhatian maupun tanggung jawab finansial dari terdakwa. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya transfer karena tidak memiliki akses mobile banking.

Fakta ini memperlihatkan bahwa perhatian dan tanggung jawab terdakwa terhadap keluarga baru muncul setelah proses hukum berjalan di kepolisian.

Dalam kesaksiannya, Anggi juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah hadir dalam momen penting anak-anak mereka.

“Anak sakit, saya urus sendiri. Sampai sekarang tidak pernah diurus terdakwa,” katanya.

Ia juga menyebut terdakwa tidak pernah melihat anak mereka, Aska, masuk Sekolah Dasar karena tidak pernah datang ataupun bertemu.

Sejak Februari 2024, Anggi mengaku membuka usaha jual buah untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama kedua anaknya tanpa dukungan dari terdakwa.

Terkait rumah yang kini disengketakan, Anggi menjelaskan bahwa rumah tersebut dibangun bersama sejak awal hubungan mereka pada 2013. Saat itu, mereka masih tinggal di kos-kosan di Jalan Bajawa sebelum akhirnya memiliki rumah tersebut.


“Rumah itu dibangun sama-sama dari bawah,” jelasnya.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, Anggi mengaku pernah diusir dari rumah tersebut. Ia menolak pergi karena merasa rumah itu merupakan tempat tinggalnya bersama anak-anak.

Ia juga mengungkap rumah sempat dibobol dan dijaga oleh orang suruhan sehingga dirinya tidak bisa masuk.

“Rumah sempat dibobol dan dijaga preman, saya tidak bisa masuk. Karena itu saya melapor ke Polda NTT,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat menjabat sebagai anggota DPRD, terdakwa pernah menggadaikan SK ke bank senilai Rp500 juta. Namun, dalam sidang tersebut tidak dijelaskan secara rinci peruntukan dana tersebut.

Anggi juga mengaku terdakwa pernah datang bersama ibu RT dan keluarganya untuk menuduh ada laki-laki lain di dalam rumah, namun tuduhan itu dibantahnya di hadapan majelis hakim.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut