get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Periksa Kades Taunbaen Timur dan Sita Tumpukan Dokumen LPJ

Diduga Miliki Saham Rp3,4 Miliar, Ketua KPK Ini Diperiksa Komisi Khusus Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:29 WIB
header img
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Azam Baki diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham oleh pegawai pemerintah (Foto: Ist)

KUALA LUMPUR, iNewsTTU.id – Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, resmi menjalani pemeriksaan oleh komisi khusus bentukan pemerintah. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham di sebuah perusahaan swasta yang nilainya dianggap melampaui batas ketentuan bagi pejabat publik.

Sekretaris Utama Pemerintah Malaysia, Shamsul Azri Abu Bakar, mengungkapkan bahwa Azam telah dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengungkap latar belakang kepemilikan saham senilai 800.000 ringgit atau setara Rp3,4 miliar tersebut.
Investigasi Transparan dan Independen

Shamsul menegaskan bahwa komite saat ini sedang mendalami seluruh bukti yang ada dan berencana memanggil saksi-saksi terkait lainnya untuk merampungkan penyelidikan.

    “Komite menjamin bahwa investigasi menyeluruh dilakukan secara transparan, independen, dan profesional,” tegas Shamsul.

Pihak MACC sendiri menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlaku dan membantah adanya pengaruh kepentingan pribadi dalam tubuh lembaga tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pidana, hasil rekomendasi penyelidikan akan langsung diteruskan kepada pihak berwenang.
Awal Mula Kasus: Laporan Bloomberg

Kasus ini mencuat ke publik setelah Bloomberg merilis laporan pada 10 Februari lalu. Berdasarkan data laporan tahunan perusahaan jasa keuangan Velocity Capital Partner yang diserahkan kepada Komisi Perusahaan Malaysia, Azam diketahui memiliki 17,7 juta lembar saham.

Nilai kepemilikan tersebut menjadi sorotan karena diduga menabrak regulasi pegawai negeri di Malaysia. Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah hanya diperbolehkan membeli saham dengan syarat:

-Tidak melebihi 5 persen dari modal disetor, atau
-Maksimal senilai 100.000 ringgit (pilih mana yang lebih rendah).

Selain batasan nilai, pejabat publik juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan minimal sekali dalam 5 tahun, serta melaporkan setiap aktivitas pembelian atau penjualan aset.
Bantahan Azam Baki

Menanggapi tudingan tersebut, Azam Baki secara tegas membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Ia menyebut data yang dipaparkan dalam pemberitaan Bloomberg sebagai upaya fitnah dan informasi yang menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, komisi khusus masih terus bekerja untuk mencocokkan fakta kepemilikan aset tersebut dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku di Malaysia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut