get app
inews
Aa Text
Read Next : Knalpot Brong hingga Miras Disorot, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai di TTU

Kini Lapor Oknum Polisi Nakal di TTU Cukup Scan Barcode, Propam Jamin Rahasia Pelapor

Rabu, 04 Februari 2026 | 07:20 WIB
header img
Personel Propam Polres TTU saat ppasang banner laporan online hanya pakai barcode saja di tempat umum. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat)

“Melalui pemasangan banner ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pengaduan masyarakat sangat membantu kami dalam mengawasi perilaku dan kinerja personel Polri di lapangan,” ujar IPTU Emanuel, Rabu (4/2/2026).

Polri memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan fitur untuk memantau perkembangan laporan secara daring (online), sehingga proses penanganan pelanggaran disiplin maupun kode etik menjadi lebih akuntabel.

Landasan Hukum dan Kontrol Sosial

Secara hukum, fungsi pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. IPTU Emanuel menegaskan, kehadiran Yanduan Propam merupakan upaya membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.

“Polri menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Pengawasan masyarakat adalah energi positif bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Lokasi Pemasangan Layanan

Pantauan di lapangan, media informasi layanan pengaduan ini telah dipasang di berbagai titik vital pelayanan kepolisian, antara lain:

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut