Predator 5 Anak di TTU Akhirnya Ditangkap! Aktivis: Jangan Kasih Ampun dan Berhenti Hujat Korban
KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Awal tahun 2026 menjadi masa kelam bagi perlindungan anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Belum hilang luka masyarakat atas kasus penculikan dan rudapaksa sebelumnya, kini publik kembali dikejutkan dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa lima anak di bawah umur sekaligus.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak dari YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas rentetan peristiwa yang ia sebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang menyakitkan.
"Sebagai aktivis, saya mengecam keras dugaan ancaman dan kekerasan seksual terhadap lima anak ini. Ini adalah kejahatan luar biasa dan menjadi ALARM KEGAGALAN SERIUS dalam sistem perlindungan anak di daerah kita," tegas Maria, Minggu (1/2/2026).
Meski merasa miris, Maria memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres TTU yang telah bertindak sigap menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Secara kelembagaan, YABIKU NTT menyatakan dukungan penuh bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Salut untuk Polres TTU yang sudah bertindak cepat menahan tersangka. Saya berharap proses lanjutannya tetap tegas tanpa kompromi. Terapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), serta pastikan tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap korban," lanjutnya.
Maria juga menyoroti peran pemerintah daerah. Ia mendesak Bupati Timor Tengah Utara untuk segera mengaktifkan seluruh perangkat perlindungan anak guna memastikan negara hadir di tengah para korban.
"Kami berharap Pemerintah segera mengambil tanggung jawab dengan menyediakan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita hancur begitu saja. Kasus ini harus dikawal serius hingga tuntas," harapnya.
Kepada masyarakat luas, Maria berpesan agar berhenti menyalahkan korban (victim blaming). Menurutnya, sikap diam dan pembiaran oleh lingkungan sekitar adalah bentuk kekerasan lanjutan yang hanya akan menyuburkan aksi serupa di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, Polres TTU secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial Y.N sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres TTU sejak 27 Januari 2026.
"Tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan sensitif, mengingat seluruh korban masih anak-anak," jelas IPDA Wilco dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus yang merenggut rasa aman anak-anak di Bumi Biinmafo tersebut.
Editor : Sefnat Besie