Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak dari TTU Berakhir di Terminal Bimoku Kupang
Kupang, iNewsTTU.id – Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus kedua pelaku saat hendak kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/1/2026) malam, sekitar pukul 23.35 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sebelumnya, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di bangunan panjang pantai wisata LLBK.
Saat itu, korban sedang berteduh dari hujan bersama seorang temannya. Kedua pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian mendatangi korban dan melakukan perbuatan keji tersebut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa selama proses penyidikan kedua terduga pelaku bersikap tidak kooperatif.
Mereka tidak memenuhi dua kali surat panggilan resmi dari penyidik dan memilih melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik, kami menerbitkan Surat Perintah Membawa. Setelah 13 hari penyelidikan intensif, Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum,” jelas AKP Rachmat.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Serigala langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di Terminal Bimoku dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, O dan Y tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen dan ketegasan Polresta Kupang Kota dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta memastikan tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie