Polres TTU Tetapkan YN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:55 WIB
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas IPTU Rizaldi.
Ia menambahkan, keputusan penahanan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, serta memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, karena para korban merupakan anak-anak,” tegas Kasat Reskrim.
Editor : Sefnat Besie