get app
inews
Aa Text
Read Next : Knalpot Brong hingga Miras Disorot, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai di TTU

Polres TTU Tetapkan YN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:55 WIB
header img
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote. Foto iNewsTTU.id/Sefnat

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas IPTU Rizaldi.

Ia menambahkan, keputusan penahanan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, serta memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, karena para korban merupakan anak-anak,” tegas Kasat Reskrim.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut