Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Dengar Vonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA, iNewsTTU.id – Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Vonis berat ini sontak membuat sang ibunda, Titin Badjideh, pingsan di ruang pengadilan.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua.
Titin Badjideh, yang datang didampingi suaminya, Umar Badjideh, serta kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, tampak cemas menanti putusan di bangku pengunjung. Ia terlihat memperbanyak zikir sepanjang pembacaan putusan.
Saat vonis sembilan tahun dibacakan, Titin tak mampu berkata-kata. Kepalanya tertunduk lesu di pundak sang suami, sementara kedua kakak Vadel berusaha menenangkan.
Editor : Sefnat Besie