get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Gadis 18 Tahun Diculik dan Dirudapaksa di Hutan Kefamenanu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 | 06:36 WIB
header img
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi. Foto: Ilustrasi iNews.id

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M pada 17 Januari 2026 lalu.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Dugaan tindakan asusila ini terungkap bermula dari peringatan seorang saksi bernama A kepada ibu korban pada Rabu, 14 Januari 2026. Saat itu, saksi meminta pelapor untuk menjaga anaknya dengan baik dan melarang bermain ke rumah terlapor.

Keesokan harinya, saksi membeberkan alasan peringatan tersebut. Saksi mengaku sempat dihadang oleh terlapor A yang kemudian melontarkan kalimat dalam bahasa daerah: "Au fe ko natun nu hit nua kit moetanfe", yang artinya "Saya kasih 200 ribu kita buat ambil dulu".

Mendengar pengakuan saksi yang mengindikasikan adanya upaya transaksi asusila terhadap anaknya, pelapor langsung mendatangi Mapolres TTU untuk menuntut keadilan.

 

Diduga Korban Lebih dari Satu Orang

 

Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban menyebutkan bahwa terduga pelaku disinyalir tidak hanya menyasar satu anak, melainkan ada sejumlah anak lain di lingkungan sekitar yang diduga turut menjadi korban asusila pria tersebut.

Terkait pengembangan informasi ini, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penelusuran lebih mendalam.

 

Proses Pemeriksaan Terlapor

 

Ipda Wilco Mitang menerangkan bahwa pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU telah memanggil dan memeriksa terlapor.

"Pada Senin, 26 Januari 2026, terlapor A telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres TTU," ujar Ipda Wilco, Selasa (27/1/2026).

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan segera melapor ke Polres TTU jika mencurigai adanya perilaku menyimpang terhadap anak-anak di lingkungan mereka.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut