Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 | 06:36 WIB
  • author *Sefnat Besie
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi. Foto: Ilustrasi iNews.id

 

Proses Pemeriksaan Terlapor

 

Ipda Wilco Mitang menerangkan bahwa pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU telah memanggil dan memeriksa terlapor.

"Pada Senin, 26 Januari 2026, terlapor A telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres TTU," ujar Ipda Wilco, Selasa (27/1/2026).

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan segera melapor ke Polres TTU jika mencurigai adanya perilaku menyimpang terhadap anak-anak di lingkungan mereka.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut