get app
inews
Aa Text
Read Next : Mimpi Petrus Nahak Nino Terwujud, Satu Unit Rumah Layak Huni Mulai Dibangun

Uang Lembaran Rupiah Palsu Sempat Diedarkan di Kios dan Toko, Polres TTU Amankan Satu Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:50 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU saat tunjukkan uang palsu lembaran Rp100.000. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres TTU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut