Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Askab PSSI TTU Buka Tapenpah Cup I, Bidik Bibit Pesepak Bola Berbakat
Advertisement . Scroll to see content

Uang Lembaran Rupiah Palsu Sempat Diedarkan di Kios dan Toko, Polres TTU Amankan Satu Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:50 WIB
  • author *Sefnat Besie
Uang Lembaran Rupiah Palsu Sempat Diedarkan di Kios dan Toko,   Polres TTU Amankan Satu Pelaku
Kasat Reskrim Polres TTU saat tunjukkan uang palsu lembaran Rp100.000. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres TTU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut