Kasus Prada Lucky Masih Disorot, Kodam Udayana Klarifikasi Isu Penjemputan Ayah Korban oleh Denpom
Kupang, iNewsTTU.id – Kasus tewasnya Prada Lucky Akibat yang diduga dianiaya oleh seniornya masih menjadi perhatian publik. Di tengah perjuangan keluarga korban mencari keadilan, muncul kabar baru yang turut menyita perhatian masyarakat, yakni dilaporkannya ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, atas dugaan pelanggaran disiplin militer.
Bahkan, informasi tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar kabar bahwa Pelda Chrestian Namo dijemput oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kolonel Widi Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,” tegas Kapendam dalam rilis yang diterima iNewsTTU.id Kamis, 8/1/2026.
Lebih lanjut dijelaskan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut yakni memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kolonel Widi Rahman.
Saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Kapendam menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman.
Editor : Sefnat Besie