Sepanjang 2025 Polres TTS Tangani 984 Laporan Polisi, Kasus Penganiayaan Mendominasi
SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi merilis capaian kinerja penanganan kasus tindak pidana sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, Polres TTS mencatat total 984 Laporan Polisi (LP) yang masuk, dengan tren penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) yang cukup tinggi.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, memaparkan bahwa dari total 984 laporan tersebut, sebanyak 550 kasus berhasil dituntaskan.
"Rincian penyelesaiannya meliputi 78 kasus tahap P21 (berkas lengkap), 1 kasus SP3, 152 kasus SP2LID, dan yang cukup signifikan adalah 318 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)," jelas AKP I Wayan Pasek Sujana dalam rilis resmi di Mapolres TTS, Kamis (8/1/2026).
Dominasi Penganiayaan dan Pengeroyokan
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi tindak pidana umum yang paling menonjol di wilayah hukum Polres TTS selama setahun terakhir.
Penganiayaan: Tercatat 234 laporan, dengan 171 kasus tuntas (114 di antaranya melalui RJ).
Pengeroyokan: Tercatat 168 laporan, dengan 103 kasus tuntas (59 di antaranya melalui RJ).
Pencurian Biasa: 90 laporan, tuntas 45 kasus.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 62 laporan, tuntas 40 kasus.
Penipuan: 57 laporan, tuntas 17 kasus.
Secara khusus, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga menangani beban kerja yang cukup besar dengan 187 laporan polisi, di mana 99 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Miras Pemicu Utama, Instruksi 'Zero Miras' Diperketat
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menekankan bahwa mayoritas tindak pidana menonjol, terutama penganiayaan dan pengeroyokan, berakar dari satu masalah klasik: konsumsi minuman keras (miras).
"Rata-rata semua kasus menonjol yang terjadi dipicu oleh konsumsi minuman keras beralkohol. Oleh karena itu, sesuai instruksi Kapolres TTS mengenai program 'Zero Minuman Keras' di Timor Tengah Selatan, kami akan memperketat pengawasan," tegas AKP Wayan.
Pihak kepolisian berharap pada tahun anggaran 2026, angka kriminalitas dapat ditekan melalui upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang lebih kondusif serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjauhi alkohol.
"Harapan kami di tahun 2026, kasus-kasus menonjol ini bisa menurun drastis demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang stabil di tengah masyarakat TTS," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie